Penawaran: Kursus Intensif Hukum Tenaga Kerja Asing [Permenaker Nomor 16 Tahun 2015, Permenaker Nomor 35 Tahun 2015 (Perubahan Permenaker Nomor 16 Tahun 2015), dan Peraturan Terkait] (3 Desember 2015, Hotel Bidakara Jakarta)

Kepada Yth.

Bapak/Ibu

Kami dari THALS Legal Specialist ingin menawarkan "Kursus Intensif Hukum Tenaga Kerja Asing [Permenaker Nomor 16 Tahun 2015, Permenaker Nomor 35 Tahun 2015 (Perubahan Permenaker Nomor 16 Tahun 2015), dan Peraturan Terkait]" yang akan diselenggarakan pada tanggal 3 Desember 2015 di Hotel Bidakara Jakarta, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 71-73 Pancoran, Jakarta Selatan.

 

Pada kursus intensif ini akan dibahas mengenai (1) Cara mempekerjakan dan perpanjangan TKA; (2) Kewajiban pelaporan, pengawasan, dan resiko pencabutan izin TKA; (3) Gaji TKA (wajib rupiah atau boleh menggunakan mata uang asing?); (4) Aspek penting lainnya pada Permenaker 16/2015 dan Permenaker 35/2015; dan (5) Kontrak kerja TKA (contoh kasus dan klausa wajib). Dalam kursus intensif ini juga Bapak/Ibu dapat berdiskusi dengan narasumber ahli kami.

 

Materi dan Susunan Acara:

Rabu, 3 Desember 2015

 

08.15-08.30: Registrasi.

 

08.30-10.00: Materi 1 Cara Mempekerjakan dan Perpanjangan Tenaga Kerja Asing Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2015, Permanaker Nomor 35 Tahun 2015 (Perubahan Permenaker Nomor 16 Tahun 2015), dan Peraturan Terkait | Rahmawati Yaunidar (Direktur, pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Ditjen BINAPENTA, Kementerian Ketenagakerjaan RI).

 

10.15-10.30: Coffee Break.

 

10.30-11.45: Materi 2 - Kewajiban Pelaporan, Pengawasan, dan Resiko pencabutan Izin Tenaga Kerja Asing Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2015, Permanaker Nomor 35 Tahun 2015 (Perubahan Permenaker Nomor 16 Tahun 2015), dan Peraturan Terkait | Umar Kasim, S.H., M.H., M.Kn. (Biro Hukum, Kementerian Ketenagakerjaan RI).

 

11.45-13.00: Lunch dan Networking.

 

13.00-14.30: Materi 3 - Gaji Tenaga Kerja Asing: Wajib Rupiah atau Boleh Mata Uang Asing? | Sylvia M. Mauren, S.H. (Founding Partner, HMP Advocates).

 

14.30-14.45: Coffee Break.

 

14.45-16.00: Materi 4 - Aspek Penting Permenaker Nomor 16 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 35 Tahun 2015 (Perubahan Permenaker Nomor 16 Tahun 2015) | Windri Marieta, S.H., FCIArb. (Founding Partner, HMP Advocates).

 

16.00-17.35: Materi 5 - Kontrak Kerja Tenaga Kerja Asing: Contoh Kasus dan Klausula Wajib | Rizka Fardy, S.H. (Partner, RR Advocaten).

 

 

Moderator Materi 1-5:

Handa S. Abidin, S.H., LL.M., Ph.D.

 

--                                                                       

 

Biaya Investasi: 
Rp 2.500.000/orang (sampai tanggal 24 November 2015)

Rp 2.850.000/orang (setelah tanggal 24 November 2015)

Sudah termasuk: 
1. Sertifikat bahasa Indonesia 1x;

2. Sertifikat bahasa Inggris 1x;
3. Lunch
 1x;
4. Coffee break 2x
; dan
5. Bonus Merchandise
 THALS Legal Specialist.


Kami juga memberikan 
penawaran "100% Money Back Guarantee" apabila Bapak/Ibu tidak puas dengan kursus intensif kami (syarat dan ketentuan berlaku). 

Untuk lebih lengkap Bapak/Ibu dapat membuka e-brochure  yang sudah kami lampirkan. Jika Bapak/Ibu tertarik untuk mendaftar atau memiliki pertanyaan, Bapak/Ibu dapat menghubungi kami melalui keterangan kontak kami di bawah ini:


Mobile : 0813-1500-8111 (Ms
Isma K. Nisa) 
Office : (021) 2953-8809 
Email : 
event@thalslaw.com  
LinkedIn : THALS Legal Specialist

Website www.thalsindonesia.com


Terima kasih atas perhatian dan waktu yang Bapak/Ibu berikan dalam membaca email ini. Semoga Bapak/Ibu tertarik untuk mengikuti "
Kursus Intensif Hukum Tenaga Kerja Asing [Permenaker Nomor 16 Tahun 2015, Permenaker Nomor 35 Tahun 2015 (Perubahan Permenaker Nomor 16 Tahun 2015), dan Peraturan Terkait]" ini atau bersedia mengirim perwakilan Bapak/Ibu untuk mengikuti kursus intensif ini apabila Bapak/Ibu tidak dapat hadir.

 

Dengan hormat,

Isma K. Nisa

THALS Legal Specialist


0 komentar:

Posting Komentar