Kepada Yth.
Bapak/Ibu
Kami dari THALS Legal Specialist ingin menawarkan "Kursus Intensif Hukum Tenaga Kerja Asing [Permenaker Nomor 16 Tahun 2015, Permenaker Nomor 35 Tahun 2015 (Perubahan Permenaker Nomor 16 Tahun 2015), dan Peraturan Terkait]" yang akan diselenggarakan pada tanggal 3 Desember 2015 di Hotel Bidakara Jakarta, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 71-73 Pancoran, Jakarta Selatan.
Pada kursus intensif ini akan dibahas mengenai (1) Cara mempekerjakan dan perpanjangan TKA; (2) Kewajiban pelaporan, pengawasan, dan resiko pencabutan izin TKA; (3) Gaji TKA (wajib rupiah atau boleh menggunakan mata uang asing?); (4) Aspek penting lainnya pada Permenaker 16/2015 dan Permenaker 35/2015; dan (5) Kontrak kerja TKA (contoh kasus dan klausa wajib). Dalam kursus intensif ini juga Bapak/Ibu dapat berdiskusi dengan narasumber ahli kami.
Materi dan Susunan Acara:
Rabu, 3 Desember 2015
08.15-08.30: Registrasi.
08.30-10.00: Materi 1 – Cara Mempekerjakan dan Perpanjangan Tenaga Kerja Asing Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2015, Permanaker Nomor 35 Tahun 2015 (Perubahan Permenaker Nomor 16 Tahun 2015), dan Peraturan Terkait | Rahmawati Yaunidar (Direktur, pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Ditjen BINAPENTA, Kementerian Ketenagakerjaan RI).
10.15-10.30: Coffee Break.
10.30-11.45: Materi 2 - Kewajiban Pelaporan, Pengawasan, dan Resiko pencabutan Izin Tenaga Kerja Asing Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2015, Permanaker Nomor 35 Tahun 2015 (Perubahan Permenaker Nomor 16 Tahun 2015), dan Peraturan Terkait | Umar Kasim, S.H., M.H., M.Kn. (Biro Hukum, Kementerian Ketenagakerjaan RI).
11.45-13.00: Lunch dan Networking.
13.00-14.30: Materi 3 - Gaji Tenaga Kerja Asing: Wajib Rupiah atau Boleh Mata Uang Asing? | Sylvia M. Mauren, S.H. (Founding Partner, HMP Advocates).
14.30-14.45: Coffee Break.
14.45-16.00: Materi 4 - Aspek Penting Permenaker Nomor 16 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 35 Tahun 2015 (Perubahan Permenaker Nomor 16 Tahun 2015) | Windri Marieta, S.H., FCIArb. (Founding Partner, HMP Advocates).
16.00-17.35: Materi 5 - Kontrak Kerja Tenaga Kerja Asing: Contoh Kasus dan Klausula Wajib | Rizka Fardy, S.H. (Partner, RR Advocaten).
Moderator Materi 1-5:
Handa S. Abidin, S.H., LL.M., Ph.D.
--
Biaya Investasi:
Rp 2.500.000/orang (sampai tanggal 24 November 2015)
Rp 2.850.000/orang (setelah tanggal 24 November 2015)
Sudah termasuk:
1. Sertifikat bahasa Indonesia 1x;
2. Sertifikat bahasa Inggris 1x;
3. Lunch 1x;
4. Coffee break 2x; dan
5. Bonus Merchandise THALS Legal Specialist.
Kami juga memberikan penawaran "100% Money Back Guarantee" apabila Bapak/Ibu tidak puas dengan kursus intensif kami (syarat dan ketentuan berlaku).
Untuk lebih lengkap Bapak/Ibu dapat membuka e-brochure yang sudah kami lampirkan. Jika Bapak/Ibu tertarik untuk mendaftar atau memiliki pertanyaan, Bapak/Ibu dapat menghubungi kami melalui keterangan kontak kami di bawah ini:
Mobile : 0813-1500-8111 (Ms. Isma K. Nisa)
Office : (021) 2953-8809
Email : event@thalslaw.com
LinkedIn : THALS Legal Specialist
Website : www.thalsindonesia.com
Terima kasih atas perhatian dan waktu yang Bapak/Ibu berikan dalam membaca email ini. Semoga Bapak/Ibu tertarik untuk mengikuti "Kursus Intensif Hukum Tenaga Kerja Asing [Permenaker Nomor 16 Tahun 2015, Permenaker Nomor 35 Tahun 2015 (Perubahan Permenaker Nomor 16 Tahun 2015), dan Peraturan Terkait]" ini atau bersedia mengirim perwakilan Bapak/Ibu untuk mengikuti kursus intensif ini apabila Bapak/Ibu tidak dapat hadir.
Dengan hormat,
Isma K. Nisa
THALS Legal Specialist
0 komentar:
Posting Komentar